Karena percaya, Jedar langsung mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar. Namun, bisnis yang dijanjikan Christoper jauh panggang dengan api. Merasa telah ditipu, tak menunggu lama, Jedar kemudian melaporkan dugaan penipuan pelaku.
Christoper dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan tindak pidana Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan. Akibat kejadian itu, Jedar mengalami kerugian total mencapai Rp 9,8 miliar dari sekitar 11 mobil. *****