Iklan Pemprov NTB

Cegah pembelian antibiotik tanpa resep dokter, BBPOM di Mataram konsolidasi dengan Apoteker

Konsolidasi BBPOM di Mataram dengan Apoteker.
Cegah pembelian antibiotik tanpa resep dokter, BBPOM di Mataram konsolidasi dengan Apoteker. (BBPOM Mataram)

KUPAS NTB – Untuk menekan pembelian dan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, BBPOM di Mataram mengundang para Apoteker Penanggung Jawab PBF (Pedagang Besar Farmasi) dalam kegiatan rapat koordinasi di Mataram, pada Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam sambutannya Kepala BBPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan Nasional 2023, NTB menduduki peringkat ke-6 Provinsi dengan angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter tertinggi. 

Hal ini tentunya akan meningkatkan resiko angka kejadian Anti Microbila Resistance (AMR), atau Resistensi Anti Mikroba. 

Pada 2019, AMR menyebabkan kematian pada 4,95 juta jiwa, kematian akibat AMR bahkan lebih tinggi dari kematian akibat HIV/AIDS dan Malaria. 

WHO memprediksi jumlah kematian tersebut naik hingga menjadi 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2050 mendatang. 

BACA JUGA:   Ini yang dilakukan Pemkab Bima atasi polemik harga jagung yang murah    

Boleh dikatakan AMR merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan dan risiko keamanan kesehatan global saat in silent pandemic yang dapat membunuh dalam keheningan

“Dampak AMR sangat luar biasa mulai infeksi menjadi sulit sembuh, biaya rumah sakit meningkat karena semakin lama dirawat, bahkan bisa mengakibatkan kematian jika semua jenis antibiotik tidak lagi mempan membunuh mikroba penyebab infeksi karena sudah resisten,” sambung Yosef

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, lebih dari 90 % apotek menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter, sehingga perlu upaya kolaboratif dari hulu ke hilir untuk mencegah kejadian AMR, salah satunya melalui pengendalian pendistribusian antibiotik di tingkat Pedagang Besar Farmasi,” ujar Yosef .

Berbagai upaya telah dilakukan oleh BBPOM di Mataram antara lain: penggalangan komitmen yang melibatkan stakeholder Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, GP Farmasi, dokter, apoteker, bidan dan perawat. 

Selain itu BBPOM di Mataram juga telah menerbitkan surat edaran kepada sarana pelayanan kefarmasian (Apotek, Rumah Sakit, Klinik) agar memastikan penyerahan antibiotik harus berdasarkan resep dokter. 

Sebagai upaya lanjutan di sektor hulu, membagikan poster Stop Pembelian Antibiotik Tanpa Resep Dokter serta Bijak Dalam Menggunakan Antibiotik. 

BACA JUGA:   Mahasiswi bunuh diri karena hamil, Keluarga : sepertinya pacarnya tidak mau tanggung jawab
Bagikan

Artikel Terkait