Iklan lotim

Bupati Lombok Tengah keluarkan surat edaran tentang jam kerja ASN di bulan Ramadhan

Bupati Lombok Tengah keluarkan surat edaran jam kerja

Untuk yang 6 hari kerja, Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00.

Hari Jumat Pukul: 08.00 – 11.30 dan hari Sabtu Pukul: 08.00 – 13.00.

Sehingga untuk total jam kerja bagi yang 5 dan 6 hari kerja sebanyak 32 dan 30 jam kerja per minggu.

Meskipun senam dan apel ditiadakan, pemerintah Lombok Tengah memastikan bulan Ramadhan tidak menghambat produktivitas karyawan.***

Bagikan

Artikel Terkait