Iklan lotim

Bupati Lombok Tengah keluarkan SE bagi rumah makan hingga pengelola hotel atau kontrakan: Harus lebih selektif…

Bupati Lombok Tengah keluarkan SE di bulan Ramadhan

KUPAS NTB – Bupati Lombok Tengah mengeluarkan surat edaran terkait beberapa hal selama bulan Ramadhan.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bupati Lombok Tengah terkait kegiatan yang harus menjadi perhatian.

Oleh karena itu, Bupati Lombok Tengah langsung mengeluarkan surat edaran bagi rumah makan dan pengelola hotel.

Kali ini, Bupati Lombok Tengah kembali membuat surat edaran yang tercatat dengan nomor : 060/58/Pol PP/2024.

Berikut beberapa hal yang dibahas dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Tengah:

1. Seluruh komponen masyarakat agar selalu memperkokoh persatuan dan kesatuan antar umat beragama, serta melaksanakan ibadah puasa dan idul fitri dalam suasana damai dan tentram.

2. Kepada pemilik dan pengelola hotel, losmen, indekost/ kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima tamu, pengunjung atau calon penghuni untuk menghindari penyalahgunaan fungsi.

3. Kepada pemilik atau pengelola cafe, restaurant, rumah makan/warung makan untuk memulai aktifitasnya sejak pukul 15.00 wita sampai dengan 22.00.

4. Kepada seluruh masyarakat dilarang membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya yang dapat menganggu berlangsungnya kegiatan ibadah.

Bagikan

Artikel Terkait