Iklan Pemprov NTB

Bisnis Sabu, 3 pria di Sumbawa Barat berhasil ditangkap

Diduga pengedar Sabu di Sumbawa Barat.
Diduga edarkan Sabu, 3 pria di Sumbawa Barat berhasil ditangkap. (Polres Sumbawa Barat)

KUPAS NTB – Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, pada Selasa 28 Mei 2024.

Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat akan berusaha mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat.

Hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H terhadap praktek bisnis Narkotika jenis sabu sebanyak 64 ( enam puluh empat ) gram bertempat di sebuah rumah di wilayah Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.

Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku Pria berinisial ( F ) dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh ( A ) dan ( I ) yang ketiganya beralamat di wilayah Kec. Brang Rea.

“Barang haram jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 ( seratus ) gram,  yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 ( tiga puluh ) gram, sedang yang dikonsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih  5 ( lima ) gram,” jelas Kasi Humas.

BACA JUGA:   Harga bawang merah tinggi, Pj Bupati Lombok Timur siapkan strategi atasi inflasi

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti yang disita berupa :

– 64 ( enam puluh empat ) gram sabu.

– 1 ( satu ) timbangan elektrik.

– uang tunai Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah)

– seperangkat alat hisap konsumsi sabu

– 1 (satu) buah Handphone

– 2 ( dua ) bendel palstik klip.

Kepada ketiganya dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

BACA JUGA:   Pj Gubernur NTB ajak masyarakat bela dan beli rokok produksi perusahaan lokal
Bagikan

Artikel Terkait