Menurut Abdul Wachid, BPIH yang harus dibayarkan jamaah haji menjadi 60 persen saja dari usulan nilai BPIH oleh Panja sebelumnya sebesar Rp 93,4 juta. Sisanya yang 40 persen akan diberikan melalui Nilai Manfaat dana haji yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Atau dengan kata lain, biaya haji yang ditanggung Nilai manfaat sebesar Rp 37,3 juta.
Komposisi BPIH dan Nilai Manfaat yang disepakati Panja, nantinya akan dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI untuk disepakati. Rapat kerja dengan DPR RI, dijadualkan hari ini, Selasa sore 28 November 2023. Hasil kesepakatan ini kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (perpres). ***