Bagi calon kepala daerah (Cakada) yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan Partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku
(Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor:PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3) A.
Surat Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Juni 2024 dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya,
Saat diikonfirmasi terkait surat rekomendasi dari DPP Hanura ini, Farin membenarkan jika dirinya telah mendapat surat rekomendasi bersama pasangannya Hj Khairatun.
“Ya Alhamdulillah saya sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Hanura,” ungkap Farin, Senin (27/5).
Farin mengaku, surat rekomendasi itu diperoleh dari DPP Hanura setelah melalui tahapan dan proses sesuai mekanisme partai.
Baik itu dari proses pendaftaran di tingkat pengurus Kabupaten, Provinsi hingga Pusat.