Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, diam-diam sudah ambil ancang-ancang, menelusuri lagi potongan cerita kasus pembunuhan Mirna.
Otto tengah berusaha mencari jalan membebaskan Jessica yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Otto akan menyiapkan melakukan peninjauan kembali (PK) putusan hakim ketika itu.
“Memang harus ada proses yang harus dijalani sebelum melakukan PK,” katanya saat menghadiri acara talk show di salah satu universitas di Jakarta minggu lalu.
Menurut Hasibuan yang dikutip Holopis, Minggu 19 November 2023, PK itu pasti akan diajukan. Tetapi sebelum melakukan PK harus ada proses beberapa hal.
Jadi nanti upaya hukum bisa dilakukan jika sudah memenuhi ketentuan pengajuan PK. Misalnya harus ada novum (bukti baru) untuk mempermudah PK diajukan.
“Kita dapatkan novum, bukti-bukti yang bisa memperkuat PK tersebut. Itu poinnya,” ungkap Otto lebih lanjut.