Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihak mereka akan menyelidiki dugaan politisasi bansos tersebut. Namun, pihaknya tidak akan bertindak gegabah sehingga harus menelusuri kebenarannya terlebih dahulu.
TPN Ganjar-Mahfud masih membutuhkan beberapa waktu untuk melakukan penelisikan atau investigasi mengenai hal ini.
Jika mereka menemukan adanya potensi pelanggaran pemilu maka TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan dugaan beras bansos berstiker Prabowo-Gibran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Todung menjelaskan, bansos merupakan program pemerintah yang anggarannya berasal dari APBN. Sehingga bansos tidak boleh diklaim sebagai bantuan sekelompok pihak terutama sebagai unsur politik kampanye di dalamnya. ***
Sumber: YouTube KompasTV