Terhadap Tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 436 yaitu penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda 500 juta.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Kepala BBPOM di Mataram mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Tanggal Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi Obat dan Makanan. ***