Setelah 14 hari masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Mataram telah membubarkan 9 kampanye tanpa izin. Jika dalam satu kampanye caleg, tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SPPT), Bawaslu berhak membubarkan kampanye tersebut. Tidakan tegas Bawaslu ini penting dilakukan untuk mengurangi tingkat pelanggaran kampanye yang dilakukan konsetestan pemilu 2024. ***