Iklan lotim

Bawaslu tidak izinkan caleg tumpangi kampanye caleg lain, yang nekat bisa dicoret

Kampanye Caleg
Kampanye caleg ditumpangi caleg lain bisa dibubarkan jika tak ada STTP

Setelah 14 hari masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Mataram telah membubarkan 9 kampanye tanpa izin. Jika dalam satu kampanye caleg, tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SPPT), Bawaslu berhak membubarkan kampanye tersebut. Tidakan tegas Bawaslu ini penting dilakukan untuk mengurangi tingkat pelanggaran kampanye yang dilakukan konsetestan pemilu 2024. ***

Bagikan

Artikel Terkait