Iklan lotim

Bawaslu tidak izinkan caleg tumpangi kampanye caleg lain, yang nekat bisa dicoret

Kampanye Caleg
Kampanye caleg ditumpangi caleg lain bisa dibubarkan jika tak ada STTP

KUPAS NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak izinkan calon legislatif (caleg) tumpangi kampanye caleg lain. Bawaslu bisa membubarkan kampanye caleg yang tumpangi caleg lain. Jika nekat, Bawaslu bisa keluarkan rekomendasi untuk dicoret dari daftar nama caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tindakan tegas Bawaslu membubarkan atau menghentikan kampanye caleg yang ditumpangi caleg lain pernah dilakukan Bawaslu Kota Mataram. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan pernah mendapat laporan pelanggaran pemilu. Kampanye seorang caleg, ditumpangi caleg lain.

“Maksudnya begini, misalnya caleg Kota  Mataram mengantongi izin kampanye. Dalam kampanye itu, ada caleg Porvinsi yang ikut dalam kampanye caleg Kota Mataram. Itu namanya numpang. Sementara caleg provinsi ini tidak memiliki ijin kampanye. Itu tidak boleh,” katanya tegas kepada awak media di sela acara rapat Sentra Gakumundu, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Babak baru, Ganjar Pranowo pilih Timur Indonesia sebagai titik awal: Mari ciptakan situasi damai...

Itu namanya kampanye caleg ditumpangi caleg. Masing-masing caleg harus mengurus surat izin kampanyenya. Jika ada dua caleg dalam satu lokasi kampanye, keduanya tetap harus mengurus izin masing-masing.

Yang ditekankan dalam aturan kampanye adalah caleg mengantongi izin kampanye dalam melakukan kampanye. Jika tidak mengantongi izin, Bawaslu berhak membubarkan.

Sansk yang bisa diberikan Bawaslu bagi caleg pelanggar aturan kampanye, bisa berupa sanksi ringan atau sanksi administrasi. Langsung ditempat dengan cara membubarkan kampanye tersebut. Atau sanksi paling berat dapat berupa rekomendasi. Pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi berisi permohonan caleg tersebut dicoret dari daftar nama caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

BACA JUGA:   Ketua DPRD NTB sambut 8 caleg perempuan yang berpeluang besar masuk barisan legistatif

Bagikan

Artikel Terkait