Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium di berbagai wilayah di Indonesia, pihak Bapanas akan mengikutsertakan Satgas Pangan Polri.
Pengawasan juga akan dilakukan secara berkala, baik di pasar-pasar tradisional maupun retail modern.
Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024.
Surat tersebut diberikan kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Selanjutnya kepada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Selain itu juga, kepada Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dan para pemasok maupun supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.