Ketiga, dalam UU 18/2017 jumlah bilyet deposito di setorkan oleh P3MI sebesar 1,5 miliar masih terlalu kecil mengingat beberapa kasus yang telah terjadi di Provinsi NTB, kerugian yang di alami oleh para korban CPMI/PMI diatas 1,5 miliar.
Keempat, terkait sanksi bagi P3MI untuk denda apabila jaminan Deposito P3MI tidak mencukupi maka asetnya yang disita sampai mencukupi nilai kerugian CPMI/PMI
Khusus untuk Pelatihan dan Advokasi CPMI di NTB lebih ditekankan kepada pelatihan bahasa, sebab yang menjadi salah satu faktor utama CPMI di Provinsi NTB mengalami kurangnya keahlian dalam berbahasa asing.

Dan kelima Bahwa dalam RUU revisi UU 18/2017, P3MI sebaiknya memiliki kewajiban untuk melaporkan data penempatan serta informasi lowongan pekerjaan berbentuk SIP2MI ke Dinas Provinsi.***