Iklan Gub-Wagub NTB baru

Baleq DPR RRI kunjungi NTB, Disnakertrans sampaikan 5 usulan terkait perlindungan PMI

Disnakertrans NTB menyampaikan 5 usulan kepada Baleg DPR RI.

KUPAS NTB – Bersama Sekda Drs HL Gita Ariadi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dampingi Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait penyempurnaan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI di Pendopo Tengah Gubernur NTB di Mataram, Senin 24/2-2025 kemarin.

Berbagai masukan telah disampaikan oleh stakeholder terkait, mulai dari Kepala Desa, SBMI, Aparat Penegak Hukum, APJATI hingga aktivis dan kelompok peduli PMI lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Disnakertrans NTB, selain menyampaikan paparan terkait implementasi dan evaluasi serta kendala dan tantangan didalam penerapan UU No.18 Tahun 2017 selama ini, sekaligus menjawab 17 pertanyaan dari Baleg DPR RI terkait implementasi UU perlindungan PMI tersebut.

Disnakertrans NTB juga menyampaikan 5 usulan kepada Baleg DPR RI adalah sebagai berikut; Pertama, dalam RUU revisi UU 18/2017 tentang PMI belum ada Pasal yang mengatur tentang besaran anggaran yang wajib disediakan oleh Pemerintah pusat dan daerah untuk : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Penanganan Kasus CPMI/PMI, Pemulangan, Mitigasi Resiko dan Advokasi Masif ke masyarakat.

Bersama Sekda Drs HL Gita Ariadi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dampingi Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI

Lalu kedua, UU tentang Pelindungan PMI agar mendelegasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memasukan pelindungan PMI sebagai mandatori atau urusan prioritas untuk mendapatkan anggaran.

Bagikan

Artikel Terkait