Plt Kepala Bidang Geologi Kementerian ESDM, Mohammad Wafied, mengatakan ini penggunaan ABT banyak dimanfaatkan kalangan petani budidaya pertanian pangan, perikanan dan peternakan. Biasanya mereka menggunakan air bawah tanah untuk menekan biaya produksi.
“Pemilik rumah pribadi yang ada kolam renangnya maupun penggunaan ABT untuk rumah pribadi tetapi dengan berkelompok. Kelompok ini harus ada izin,” katanya di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, tujuan pembatasan penggunaan air bawah tanah ini untuk menjaga konservasi air tanah. Menjaga kelestarian air dan mencegah terjadinya penurunan tanah akibat berkurangnya air bawah tanah.
“Jika tidak dicegah, penurunan air tanah akan jadi lebih parah dan bisa sebabkan longsor. Peraturan ini menyasar kelas ekonomi menengah ke atas karena penggunaan air yang cukup besar,” pungkasnya. *****