Di satu sisi pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik Resto Elak-elak yang telah melanggar aturan di atas lahan milih perusahaan, dan disisi lain pihak desa tidak pernah mau memfasilitasi pihak PT Rezka Nayatama untuk bertemu dengan masyarakat secara langsung.
“Sehingga pihak perusahaan bertanya-tanya, apakah pihak desa tidak ingin ada investasi yang masuk untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan di daerah Sekotong Barat?” ucap Bayu Satria, selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.
Kembali ke persoalan inti, PT Rezka Nayatama sebagai pemegang hak lahan resmi, menyayangkan adanya pembiaran oknum “Pemain Lahan” di daerah Dusun Pengawisan. Hal tersebut menjadi pertanda buruk bagi para investor yang ingin ikut serta dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan di daerah Sekotong.***