Kondisi tersebut, pada akhirnya menimbulkan nyala api di antara masyarakat yang sedang bekerja memasang patok dan plang PT Rezka Nayatama dengan warga pengawisan yang dihasut merangsek masuk ke lahan oleh para oknum tersebut.
“Kami sebagai pemilik lahan sah berusaha melindungi aset yang kami miliki dengan memasang patok di atas aset milik PT Rezka Nayatama. Kami sebagai pekerja yang bertugas sangat dirugikan akibat ulah para oknum tersebut yang berulang-ulang terjadi menghasut” masyarakat tambah Bayu Satria.
Meskipun terjadi penembakan antar warga dalam waktu singkat, namun kondisi dapat terkendali dengan hadirnya aparat kepolisian yang mengamankan proses pemasangan patok dan rencana perusahaan hingga berjalan dengan selesai dan lancar.
Proses pemasangan patok dan plang yang terdapat di tiga titik lahan PT Rezka Nayatama, HGB 027, 08 dan 05 menandakan perlunya penindakan tegas bagi oknum-oknum yang merangsek masuk lahan perusahaan.

“Atas arahan Pak Dir (read: Ivan Pribadi) selaku pimpinan PT. Rezka Nayatama, kami diarahkan untuk melaksanakan tugas secara baik di atas lahan PT. Rezka Nayatama selaku pemilik sah, apabila terjadi pelanggaran hukum oleh oknum warga pengawisan yang terjadi saat pemasaangan patok dan plang perusahaan, maka pelanggaran tersebut harus dibawa dan diselesaikan kepada pihak berwajib.” Ujar Bayu Satria.
PT Rezka Nayatama merupakan investor atau perusahaan yang ingin mengembangkan potensi kawasan Desa Sekotong Barat. Masyarakat di wilayah Sekotong sendiri membutuhkan kepastian mengenai pembangunan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh PT Rezka Nayatama di Desa Sekotong Barat.