Bahwa jurnalis sangat memahami area yang dilarang demi menjaga kenyamanan peserta seleksi. Pun jurnalis tidak akan memaksa masuk ke area itu.
“Dalam kasus Cem, itu pengambilan gambar di luar. Demikian juga, wartawan yang dilarang sebelumnya, hanya untuk wawancara Kepala UPT proses dan dinamika selama proses seleksi,” kata Haris.
Karena itu, sikap Kepala UPT BKN Mataram sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh informasi publik.
Sikap Kepala UPT juga bertentangan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008.
Bahwa informasi yang ingin diketahui oleh media, bukan termasuk Informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.
BKN juga tidak masuk kategori objek vital negara yang diproteksi secara berlebihan.
Karena itu, KKJ juga mendukung sikap BKN RI segera melakukan evaluasi Kepala UPT BKN Mataram. ***