Iklan lotim

AJI Mataram desak pihak BKN RI evaluasi kinerja Kepala UPT BKN Mataram

Kepala UPT BKN Mataram, Fathurrahman.
AJI Mataram desak BKN RI untuk evaluasi kinerja Kepala UPT BKN Mataram, Fathurrahman.

Bahwa jurnalis sangat memahami area yang dilarang demi menjaga kenyamanan peserta seleksi. Pun jurnalis tidak akan memaksa masuk ke area itu. 

“Dalam kasus Cem, itu pengambilan gambar di luar. Demikian juga, wartawan yang dilarang sebelumnya, hanya untuk wawancara Kepala UPT proses dan dinamika selama proses seleksi,” kata Haris. 

Karena itu, sikap Kepala UPT BKN Mataram sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh informasi publik. 

BACA JUGA:   RS Mandalika kini dilengkapi CT-Scan serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya

Sikap Kepala UPT juga bertentangan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008. 

Bahwa informasi yang ingin diketahui oleh media, bukan termasuk Informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. 

BKN juga tidak masuk kategori objek vital negara yang diproteksi secara berlebihan. 

Karena itu, KKJ juga mendukung sikap BKN RI segera melakukan evaluasi Kepala UPT BKN Mataram. ***

Bagikan

Artikel Terkait