Aturan tidak sesuai
Sementara Ketua KKJ NTB Haris Mahtul mengapresiasi permintaan maaf Kepala UPT BKN Mataram yang disampaikan secara tertulis, sesuai surat Nomor 11/B-KS.04/SD UPT. MTR/2023.
Namun alasan yang disampaikan dalam kronologi, tidak bersesuaian dengan informasi awal yang diterima sesuai laporan tertulis dari korban.
Karena itu, KKJ NTB mendukung sikap AJI Mataram yang menyesalkan penjelasan kepala UPT BKN Mataram, karena tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.
Sebab cerminan sikapnya tidak hanya terjadi pada kasus Muhammad Kasim (Cem), namun dialami sejumlah jurnalis lainnya sejak 2022.
“Setidaknya ada empat wartawan yang menyampaikan hal sama. Dilarang liputan. Padahal media media itu, jelas kredibel dan profesional,” tegas Haris.
Ia menanggapi regulasi yang dipaparkan Kepala UPT dalam suratnya. Bahwa Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN RI Nomor 8 Tahun 2022, hanya mengatur ketentuan sterilisasi saat pelaksanaan CAT.