Dimana Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
“Kepala UPT BKN Mataram semestinya tidak perlu berkelit dan jawaban dalam isi suratnya itu bohong. Korban telah menjelaskan kepada security bahwa hanya mengambil plang Kantor UPT BKN, tidak masuk ke ruang CAT,” jelasnya.
Wahyu mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi kinerja Kepala UPT BKN Mataram, Fathurrahman.
Tindakannya dengan dalih aturan undang-undang hanya sebagai tameng dan sama sekali tidak memahami serta menghormati kerja-kerja jurnalis yang menjalankan perintah undang-undang.
“Kami mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram dari jabatannya,” tegasnya.
Wahyu juga menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
Oleh karenanya, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.
Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia.