Iklan Gub dan Wagub NTB baru

AJI Mataram desak pihak BKN RI evaluasi kinerja Kepala UPT BKN Mataram

Kepala UPT BKN Mataram, Fathurrahman.
AJI Mataram desak BKN RI untuk evaluasi kinerja Kepala UPT BKN Mataram, Fathurrahman.

“Kecuali korban masuk ke dalam kantor dan mengambil gambar aktivitas baru dipermasalahkan. Ini korban mengambil gambar dari luar sebenarnya tidak meminta izin saja tidak masalah karena pengambilan gambar dilakukan di ruang publik,” tegas Wahyu.

Wahyu menegaskan, tindakan Kepala UPT BKN Mataram seolah-olah menutup-nutupi dan berusaha steril dari pantauan jurnalis. 

Menurutnya, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara. 

BACA JUGA:   Pj Bupati Lombok Timur apresiasi prestasi Ponpes Dayama

Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. 

BACA JUGA:   Jadwal Imsakiyah puasa Ramadhan 2024 Kabupaten Dompu
Bagikan

Artikel Terkait