Iklan lotim

Tangkap 3 tersangka, Polisi ungkap peredaran Sabu sebanyak 7,34 Kilogram di Lombok Tengah

3 Tersangka sabu tertangkap
Polisi ungkap peredaran Sabu sebanyak 7,34 kilogram dari 3 tersangka yang ditangkap. (Polres Loteng)

KUPAS NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran Sabu sebanyak 7,34 kilogram dari 3 tersangka saat melakukan penangkapan di Jalan Bypass Bizam, Praya Barat, Lombok Tengah.

Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin (26/8) membenarkan penangkapan 3 tersangka dengan Sabu seberat 7,34 kilogram tersebut.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7,34 Kilogram Sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,” jelas Kasi Humas. 

Kasi Humas menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.

“Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2,110 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” terangnya. 

Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Ahad (25/8) sekitar pukul 13.30 wita.

BACA JUGA:   Prabowo Subianto ditemani Airlangga Hartanto membakar semangat para pendukungnya di Makassar

Berawal setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengantaran narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kabupaten Lombok Tengah menuju Lombok Timur. 

Kemudian Satresnarkoba dibackup Polsek Praya Barat Daya melakukan razia tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama alamat Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah. 

Personel kemudian memberhentikan satu unit Mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket narkoba jenis sabu. 

“Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada didalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah di lakban,” ungkapnya. 

Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***

Bagikan

Artikel Terkait