KUPAS NTB – Pihak kepolisian Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Ketiga terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lombok Tengah ini berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16).
Terduga pelaku rudapaksa ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Ketiganya diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kedua korban rudapaksa adalah anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Saat dikonfirmasi Sabtu (13/4), Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, mengatakan, ketiga terduga pelaku rudapaksa ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Lebih lanjut IPTU Luk Luk menerangkan, kejadian berawal pada hari Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dimana saat itu kedua korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku rudapaksa di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.
Korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah.