Kupas NTB – KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 Minggu 31 Maret 2024.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari itu berlangsung di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia hanya 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024.
Hal itu lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung karena terdapat keistimewaan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ucap ketua KPU tersebut.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menjelaskan dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu karena terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Untuk rangkaian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sendiri, berikut jadwal yang telah ditetapkan KPU.