KUPAS NTB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sudah menyiapkan anggaran hampir Rp45 miliar untuk membayarkan THR ASN di lingkup Pemkab Lombok Tengah.
THR ASN tersebut akan segera dicairkan Pemkab Lombok Tengah guna mengikuti arahan pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak atas THR yang harus dibayarkan paling lambat H-10 Idul Fitri.
Besaran THR yang harus dibayarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah memerintahkan seluruh instansi untuk membayarkan THR kepada PNS dan PPPK.
Kabar baiknya, THR yang diterima PNS dan PPPK pada tahun ini sebesar 100% tidak seperti tahun lalu.
Tahun lalu pemerintah tidak membayarkan THR dengan komponen secara penuh, hanya membayarkan tunjangan kinerja atau tunjangan umum sebesar 50%.
Tahun ini ASN dapat merasakan menerima THR dengan 100% komponen.