KUPAS NTB – Bupati Lombok Tengah sudah menyiapkan jadwal bagi para ASN di lingkungannya.
Bupati Lombok Tengah memang sudah mempersiapkan hal tersebut agar tidak mengganggu pekerjaan.
Bupati Lombok Tengah pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal kerja di lingkungannya.
Memasuki bulan Ramadhan, Bupati Lombok Tengah sudah resmi mengeluarkan SE mengenai jadwal kerja ASN.
Aturan baru mengenai jam kerja ini sudah diatur Bupati Lombok Tengah dalam SE Nomor: 100.34 / 08 / ORG / 2024.
Surat edaran itu kemudian sudah resmi disahkan setelah ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah pada Kamis (7/3).
Pembuatan SE terkait jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 4 Ayat 2 (dua).
Oleh karena itu, Bupati Lombok Tengah menerbitkan aturan jam kerja dengan ketentuan berikut.
Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00 dan Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.15.
Sedangkan untuk hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat Pukul: 11.30 – 13.00.