Iklan lotim

KPK sita aset mewah mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Aset mewah Andhi Pramono
KPK sita aset mewah milik mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. (humas: KPK)

KUPAS NTB – Sebuah langkah tegas dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyita sejumlah aset mewah milik mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (AP). 

Penyitaan aset mewah ini dilakukan KPK dalam konteks penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono, yang kini masih dalam tahap penyidikan aktif.

Dalam operasi penyitaan ini, KPK berhasil mengamankan tujuh bidang tanah Andhi Pramono yang tersebar di Jakarta dan Jawa Barat, serta satu unit mobil klasik, dengan total estimasi nilai puluhan miliar rupiah. 

Aset-aset Andhi Pramono ini dianggap sebagai bagian dari upaya penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang dinilai tidak wajar.

BACA JUGA:   Terkuak! Ini alasan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dukung Prabowo-Gibran

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menjalankan langkah penelusuran yang cermat. 

Penyitaan ini bukan hanya sebatas tindakan hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen KPK dalam memantau dengan detail pergerakan aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi.

Menariknya, aset yang disita terbukti tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan sejumlah kawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Hal ini menunjukkan bahwa jaringan aset terkait dengan kasus ini melibatkan sejumlah daerah, menimbulkan pertanyaan terkait jangkauan perbuatan yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat Bea Cukai tersebut.

BACA JUGA:   Firli Bahuri masih Ketua KPK? Ini kata istana…
Bagikan

Artikel Terkait