Iklan lotim

Jahar dan tim menangkan banding perkara PT Hodo dan perusahaan raksasa Singapura di Pengadilan Tinggi NTB

Jahar, pengacara muda asal Sumbawa
Jahar, pengacara muda asal Sumbawa, berhasil memenangkan PT Hodo kliennya pada tingkat banding melawan perusahaan raksasa Singapura.

KUPAS NTB – Jahar, pengacara muda asal Sumbawa, menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB terkait perkara yang melibatkan perusahaan raksasa dari Singapura dan PT Hodo. 

Meskipun putusan banding ini memihak kliennya PT Hodo, namun Jahar menyampaikan kesedihannya atas ketidaksepakatan yang terus berlanjut antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kami bersyukur atas keputusan yang menguatkan putusan sebelumnya, namun merasa prihatin dengan fakta bahwa perkara ini menemukan ketidaksepahaman yang dalam antara perusahaan Singapura dan klien kami, PT Hodo,” ungkap Jahar prihatin.

BACA JUGA:   Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming siap debat, Ridwan Kamil: Sudah simulasi

Menurutnya, upaya hukum bukanlah solusi ideal dan dia berharap bahwa kedepannya, pihak-pihak yang terlibat dapat menemukan solusi damai dan saling menghormati. 

“Kami percaya bahwa dialog yang konstruktif dapat mengatasi perbedaan pendapat ini tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan melelahkan,” tambahnya.

Meskipun mencatat kemenangan dalam persidangan, Jahar menekankan pentingnya menjaga hubungan bisnis yang sehat dan menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara perusahaan asing dan lokal. 

BACA JUGA:   Sukses! Jahar dan Tim AES Law Firm 2 kali bantai perusahaan raksasa Singapura di Indonesia
Bagikan

Artikel Terkait