Iklan lotim

Awas, aturan baru penggunaan air tanah bawah dan pasang sumur bor harus pakai izin

KUPAS NTB – Penggunaan air bawah tanah (ABT) yang tidak terkontrol kian merusak sistem konservasi air tanah. Pemerintah akan menertibkan masyarakat pengguna air bawah tanah (pengguna sumur bor, red) yang melebihi pemanfaatan 100 meter kubik per bulan.

Masyarakat pengguna air bawah tanah lebih dari 100 m3 per bulan harus mendapat izin pemerintah. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, tengah melakukan kajian mendalam terhadap pemanfaatan air bawah tanah secara besar-besaran.

Penggunaan air bawah tanah secara berlebihan, dari kajian kementerian ESDM dapat merusak kelestarian air di bawah tanah.

BACA JUGA:   Pemusnahan BMMN senilai 8 Miliar, Pj Gubernur NTB: Rokok ilegal pengaruhi ekonomi

Untuk mempertahan konservasi air bawah tanah ini, pemerintah menilai perlu mengatur dan penggunaan izin bagi pengguna ABT melebihi 100 m3 per bulan.

Rumah pribadi yang dilengkapi kolam renang, atau penggunaan air untuk sejumlah rumah pribadi secara berkelompok misalnya. Penggunaan ABT-nya harus mengajukan izin sebelum melakukan pengeboran.

Namun, untuk sebuah rumah tangga biasa, tidak perlu menggunakan izin. Pemanfaatan ABT untuk rumah tangga biasa tidak perlu izin karena rata-rata penggunaan ABT-nya sekitar 30 m3 per bulan.

BACA JUGA:   Pasangan Zul-Uhel dapat dukungan dari puluhan ribu Jemaah dan Alumni Ponpes Al Badriyah Sundak
Bagikan

Artikel Terkait