KUPAS NTB – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyertai kedatangan pengungsi Rohingnya di Aceh, Bareskrim Polri lakukan penyelidikan.
Ya, Bareskrim Polri telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan TPPO atas kedatangan pengungsi Rohingnya di Aceh.
“Anggota masih di sana (Aceh), Bareskrim turunkan tim full,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (22/12/2023).
Hasil penyelidikan awal, menurut Djuhandani, pihaknya menemukan para pengungsi Rohingya datang ke Indonesia karena adanya praktik dugaan TPPO atau people smuggling.
“Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smuggling, lalu untuk TPPO-nya masih diperdalam,” tuturnya, dikutip kupasntb.com dari PMJ News.
Sebelumnya, masalah pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).