KUPAS NTB – PT Angkasa Pura I Lombok, ‘dikejar-kejar’ (ditagih) Pemerintah Kota Mataram. Pasalnya, PT Angkasa Pura belum membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 700 juta untuk Eks Bandara Selaparang-Mataram.
Walikota Mataram, Mohan Roliskana, akan terus dan tetap menagih pihak PT Angkasa Pura I, membayar PBB Eks Bandara Selaparang.
Dikatakan Mohan, mengenai tagihan pembayaran PBB bukan urusan provinsi, tetapi Kota Mataram. Mohan juga menegaskan pemerintah provinsi juga tidak memiliki kewenangan menghapus pajak.
“Tidak ada kewenangan provinsi menghapus pajak. Harus tetap kami tagih,” tegas Mohan Roliskana.
Setelah tidak digunakan sebagai bandara aktif, eks Bandara Selaparang digunakan untuk penyelenggaraan event. Terakhir, eks bandara Selaparang digunakan untuk penyelenggaran event motor cross yang diorganisir putra mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Sempat menjadi polemik, siapa yang akan membayar PBB eks Bandara Selaparang setelah Angkasa Pura I memberikan ijin pakai eks bandara itu ke pemerintah provinsi.