KUPAS NTB – RS Mandalika menggelar sosialisasi dan edukasi layanan kesehatan yang tidak tertanggung BPJS Kesehatan, tercatat sebanyak 21 jenis layanan.
Menurut Ketua Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RS Mandalika, Maslahhatul Wardani, hal ini penting disampaikan ke masyarakat karena belum semua mengetahui layanan kesehatan yang tidak tertanggung oleh BPJS.
“RS Mandalika berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage demi kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat semakin teredukasi,” jelas Wardani, usai sosialisasi Selasa (12/12).
Sebnagaimana diketahui, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB per 1 Juli 2023 telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kaitan itu, Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) bersama Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Mandalika menggelar sosialisasi dan edukasi Layanan Kesehatan yang tidak tertanggung Bpjs Kesehatan.
Sementara itu, Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Ns. Nyoman Kusala Putra, sebagai pemateri utama, mengulas 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.