KUPAS NTB – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka mulai 11 sampai 15 Desember 2024. KPPS dibentuk untuk memastikan transparansi penyelenggaraan pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Keanggotaan KPPS berjumlah 7 orang. Terdiri dari anggota masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. KPPS juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan pemilu atau pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. Masa kerja KPPS hanya satu bulan.
KPPS haruslah warga sekitar tempat pemungutan suara dibuat. Selain untuk memudahkan pengawasan, petugas KPPS dari masyarakat sekitar dapat dengan mudah mengatur jalannya pemungutan suara lebih tertib dan terarah.
Petugas KPPS akan bekerja mulai tanggal 25 Januari – 25 Februari 2024. Tugas-tugas KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.