Iklan lotim

Donna Harun ditetapkan sebagai DPO karena kasus penistaan agama

Donna Harun

KUPAS NTB – Polres Jakarta Selatan secara resmi menetapkan artis lawas Donna Harun menjadi tersangka kasus penistaan agama, serta masuk menjadi daftar DPO usai mangkir beberapa kali dari panggilan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Donna Harun kembali tak datang dalam panggilan terakhir yang dijadwalkan hari, Kamis (23/11/2023).

“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO, dan pencekalan kepada yang bersangkutan,” kata Kapolres Ade Ary dalam jumpa pers.

BACA JUGA:   Ini dia daftar para juara Motocross Lombok-Sumbawa 2023

Ade Ary menyebutkan, tim kepolisian juga akan melakukan upaya paksa kepada Donna Harun, baik pemanggilan orang terdekat maupun upaya lainnya.

Menurut Ade Ary, sejak pemanggilan terakhir, polisi telah mencari posisi Donna Harun berada, namun tidak ditemukan. Lalu polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan agar mencekal Donna Harun kabur ke luar negri.

Donna Harun dilaporkan oleh mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alis Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 3 Mei 2023.

BACA JUGA:   Tak kalah, sejumlah crosser NTB naik podium di event motocross Lombok-Sumbawa 2023

Donna Harun merupakan penganut agama Katolik, lalu ia berpindah menjadi mualaf dengan memeluk agama Islam. Sedangkan ibu Donna Harun masih memeluk agama Katolik.

Bagikan

Artikel Terkait