KUPAS NTB – Firli Bahuri saat ini sudah tidak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah statusnya resmi menjadi tersangka.
Posisi Firli Bahuri digantikan oleh Nawawi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara yang ditunjuk Presiden Jokowi.
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah jadi tersangka dan diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.
Firli Bahuri diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Lombok Insider dari PMJ News, Ahad (26/11/2023).
Menurut Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah KPK.