Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Warga Lombok Barat ikut menangis, Vonis Hakim 6 Tahun untuk Zaini Arony dinilai tak adil

Keputusan Hakim lebih ringan dari dakwaan JPU, namun tetap saja melukai hati Zaini Arony beserta keluarga dan juga seluruh pendukungnya yang hadir di pengadilan.

KUPAS NTB  – Kasus yang menimpa mantan Bupati Lombok Barat Drs H Zaini Arony memang terbilang langka. Pasalnya, sejak awal Zaini Arony ditahan karena kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), banyak sekali masyarakat Lombok Barat yang ikut terpukul dan prihatin.

Hal ini terpantau dari postingan dan komentar ratusan akun di media sosial yang mengaku sebagai warga Lombok Barat yang merasakan dampak positif pembangunan sejak Zaini Arony menjabat sebagai Bupati.

Hampir semua pujian muncul dari komentar mereka, bahkan tak segan-segan mereka menyebut Zaini Arony sebagai Bapak Pembangunan Lombok Barat, dan Lombok Barat sangat berjaya di eranya.

BACA JUGA:   Niat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Lombok Barat, Zaini Arony malah berakhir di meja hijau, Masih adakah keadilan?

Pun ketika komentar miring datang dari warga luar Lombok Barat, mereka siap membela bahkan memaki akun tersebut yang berkomentar hanya dari mendengar isu-isu negatif tentang Zaini Arony.

Dukungan masyarakat Lombok Barat semakin nyata terlihat ketika Sidang Putusan kasus LCC yang berlangsung Senin (13/10) di Pengadilan Negari (PN) Tipikor Mataram.

Ratusan masyarakat Lombok Barat ramai-ramai datang ke pengadilan hanya untuk memberikan dukungan untuk Zaini Arony.

Majelis Hakim akhirnya memvonis Zaini Arony dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta (subsider 4 bulan kurungan).

BACA JUGA:   Jasa Zaini Arony tak mampu dilupakan warga Dusun Bongor, Aspal jalan petani jadi mudah angkut hasil panen

Putusan ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 10,5 tahun dan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar (subsidair 6 bulan pidana kurungan).

Majelis Hakim membuat keputusan lebih rendah dari JPU karena alasan aset lahan senilai Rp22 lebih, yang tadinya dijadikan penyertaan saham oleh PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat), telah disita oleh JPU, sehingga kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebih, yang diambil dari angka retribusi yang harusnya diserahkan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera kepada daerah, selama Mall LCC beroperasi.

“Alasan yang meringankan pula karena terdakwa adalah kepala keluarga, pencari nafkah keluarga dan sudah lanjut usia,” ucap Hakim saat membaca surat keputusan.

Walaupun lebih ringan, keputusan ini tetap melukai hati Zaini Arony beserta keluarga dan juga seluruh pendukungnya yang hadir di pengadilan.

Semua rekasi warga yang hadir dipersidangan merupakan bukti nyata fakta kecintaan masyarakat atas sosok Zaini Arony.

Sempat terjadi keributan karena masyarakat berteriak menyuarakan jika keputusan yang dibuat Hakim sangat tidak adil. Banyak juga menangis karena iba melihat wajah Zaini Arony saat meninggalkan ruang sidang.

“Ini sangat tidak adil, Pak Zaini Bapak pembangunan untuk Lombok Barat, Hakim tidak adil,” teriak seorang laki-laki berpakaian serba hitam berulang-ulang. Sesekali ia terlihat menghapus air matanya yang tak mampu ia tahan.

Bagikan

Artikel Terkait