KUPAS NTB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Pertama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kedua Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025–2029.
Pengajuan Raperda disampaikan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Senin, (30/6).
Gubernur juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Pemprov NTB tahun 2024 mencapai Rp6,737 triliun atau 98,27 persen dari target, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan terjadi pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Sementara itu, saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2024 tercatat sebesar Rp167,675 miliar.
Total aset Pemprov NTB mencapai Rp14,141 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp1,022 triliun. Ekuitas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp13,119 triliun.
Namun, pada periode yang sama, Provinsi NTB mengalami defisit Laporan Operasional (LO) sebesar Rp212,502 miliar, dengan saldo kas akhir tahun sebesar Rp170,657 miliar.
Gubernur juga menekankan komitmen untuk melakukan reformasi tata kelola, terutama dalam hal biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pembenahan berkaitan dengan tata kelola biaya penyelenggaraan pendidikan melalui perubahan regulasi, termasuk tata kelolanya secara teknis. Selain itu, juga akan dilakukan perbaikan tata kelola keuangan RSUD Provinsi NTB, termasuk penyesuaian susunan dewan pengawas agar ke depan diisi oleh kalangan profesional,” jelasnya.