Iklan lotim

Pj Bupati Lombok Timur resmikan penerapan BLUD di RSUD Lotim

Pj Bupati Lombok Timur
Pj Bupati Lombok Timur resmikan sistem BLUD di RSUD Lotim

KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur megumumkan RSUD Lotim akan menggunakan sistem BLUD.

RSUD Lombok Timur sesuai dengan Keputusan Bupati Lombok Timur No. 100. 3. 3. 2/325/EKO/2024 mulai tanggal 1 Januari 2025, model keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diterapkan.

Peresmian penerapan BLUD dilakukan Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik pada Selasa (7/1).

Pj Bupati Lombok Timur lakukan kunjungan ke kantor PDAM Lotim

Peresmian dihadiri oleh Yang Mulia Bapak. Sekretaris Daerah, Dewan Pengawas, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Direksi Rumah Sakit Umum Daerah dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Memulai pidatonya dengan menelusuri sejarah berdirinya RSUD Lombok Timur, Pj Bupati mengingatkan, penerapan model keuangan BLUD akan semakin meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat terutama akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah.

Selain itu, kendala birokrasi pun tentunya akan berkurang dengan dibentuknya BLUD ini.

Pj Bupati Lombok Timur resmikan Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Paice Robbi

Meski demikian, ia menegaskan akuntabilitas dan transparansi harus selalu menjadi prioritas dalam pengelolaan rumah sakit umum daerah yang diresmikan pada tahun 2020 ini.

Selanjutnya diingatkan kembali bahwa sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri, Peraturan No. 79 tahun 2018 mengenai BLUD, agar Direktur beserta jajarannya dapat menyusun rencana strategis lima tahun,

di samping rencana bisnis dan anggaran, dengan mengacu kepada PDBT dan prioritas pembangunan sektor kesehatan lainnya.

Ia berharap seiring berjalannya waktu, pelayanan RSUD Lombok Timur akan semakin kuat berkat fleksibilitas yang dimilikinya.

“Karena ciri khas BLUD adalah fleksibilitas, kendala birokrasi sudah mulai berkurang, namun yang tidak bisa disamaratakan adalah kewenangan dari BLUD itu sendiri, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ungkapnya.

Selain adalah Tanggung jawab, aspek akuntabilitas justru makin menguat, selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak hanya standar yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah saja, tetapi juga termasuk tata cara pengelolaan BLUD,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya menghormati Peraturan No. 1 Menteri Dalam Negeri no 79 Tahun 2018 tentang BLUD agar selalu pada jalur yang benar.***

Bagikan

Artikel Terkait