Iklan lotim

Gede Aryadi, pentingnya profesionalisme dan kepatuhan peraturan dalam program pemagangan ke luar negeri

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam program pemagangan ke luar negeri.

KUPAS NTB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam program pemagangan ke luar negeri.

Peraturan yang dibuat bukan untuk mempersulit, tapi justru merupakan wujud perlindungan dan kasih sayang.
Penekanan ini disampaikan dalam acara penandatanganan kontrak para peserta program pemagangan ke Jepang dari Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Bali Tosha Lombok Kochi, yang berlangsung di Hotel Puri Indah, Senin (23/12/2024).

Dalam sambutannya, Aryadi mengucapkan selamat kepada 21 peserta yang berhasil lolos seleksi program pemagangan ke Negeri Sakura. Ia mengingatkan peserta untuk membaca dan memahami isi kontrak kerja dengan cermat sebelum menandatanganinya.

“Kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, mengingat adanya perbedaan budaya, bahasa, dan norma kerja antara Indonesia dan Jepang,” jelas Aryadi.

BACA JUGA:   Disnakertrans NTB gelar Pelatihan Vokasi demi perkuat sinergi, tugas serta fungsi Tim

Aryadi juga menekankan pentingnya disiplin dan etika selama berada di Jepang. Ia mengingatkan bahwa budaya, bahasa, dan norma di Jepang berbeda dengan di Indonesia. Penting untuk mengikuti aturan dan norma yang berlaku di Jepang. Karena jika tidak memahami atau melanggar peraturan, peserta berpotensi menghadapi masalah yang dapat merugikan diri sendiri.

“Patuhi aturan yang berlaku, jaga integritas, dan fokus pada tujuan utama program pemagangan ini, yaitu mencari pengalaman, membangun karakter, serta memperluas jaringan kerja,” imbuhnya.

Selain itu, Aryadi mengingatkan para peserta untuk waspada terhadap berbagai godaan, seperti gaya hidup konsumtif dan pelanggaran kontrak kerja. Ia mencontohkan kasus pekerja yang tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal sehingga kehilangan perlindungan hukum dan fasilitas yang seharusnya diterima.

“Jangan mudah tergoda dengan janji manis. Semua yang ditawarkan harus dikaji secara mendalam sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aryadi juga menyinggung pentingnya kredibilitas lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS). Ia menjelaskan bahwa hanya LPKS yang memiliki izin dan dokumen resmi berupa Sending Organization (SO) yang berwenang menempatkan peserta magang ke Jepang.

Gede Aryadi juga menyinggung pentingnya kredibilitas lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS).

“Di NTB, ada 13 LPKS yang memiliki izin SO, termasuk Bali Tosha Lombok Kochi. Pastikan bekerja sama dengan lembaga yang kompeten dan terpercaya jika ingin bekerja ke luar negeri,” imbaunya.

Bagikan

Artikel Terkait