KUPAS NTB – Pemkab Lombok Timur melakukan perpanjangan untuk pembayaran PBB P2.
Perpanjang batas waktu PBB P-2 meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkab Lombok Timur terus mendorong masyarakat setempat untuk memenuhi kewajibannya.
Pernyataan Pj Direktur Mukshin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur.
Bupati Kabupaten Lombok Timur, M Juaini Taofik, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/39/PENDA/2024 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Provinsi Lombok Timur Tahun 2024.
Ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Batas waktu pembayaran PBB – Sebelumnya P2 adalah tanggal 31 Oktober 2024.
Selain itu juga diterbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda.
Tunggakan pajak bumi dan bangunan daerah dan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2023.
Pencabutan sanksi administratif berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2.
Lebih lanjut, hal ini diharapkan dapat meringankan kewajiban perpajakan masyarakat Lombok Timur.
Diharapkan pemerintah kota dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berkontribusi terhadap pembangunan wilayah Lombok Timur pada khususnya.***