KUPAS NTB – Dua terduga pelaku pencurian di Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kaung, Kecamatan Buer, berhasil diringkus Polsek Buer, Polres Sumbawa.
Dua orang pria terduga pencurian masing-masing berinisial MZ (31) dan JS (24) yang merupakan warga Desa Tarusa Kecamatan Buer itu diamankan dan diringkus pada Kamis 22 Agustus 2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH., yang berawal dari laporan pengaduan korban yakni JA (54).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah Tambak Udang miliknya, dimana sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah tambak telah hilang.
“Benar bahwa kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian beserta barang bukti” ucap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita.
Memanfaatkan situasi yang sepi dua pria tersebut beraksi melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng lalu menggasak sejumlah barang berharga.
Berbekal informasi dari sejumlah saksi di lapangan serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan, kurang dari 1×24 jam Polsek Buer akhirnya berhasil mendapat informasi terkait keberadaan para terduga pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, Polsek Buer juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua buah kipas angin, dua buah Senter kepala, satu buah senapan angin merk Sharp Tiger warna hitam.
Satu buah parang panjang, Router wifi Merk Huawei B593, Kompor gas merk rinnai warna hitam, Tabung gas lpg 3 kg warna hijau serta satu buah obeng dengan gagang warna kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Buer guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***