“Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proises pemeriksaan 1 x 24 jam pertama,” imbuh Ghufron.
Meski Ketua KPK, Firli Bahuri sedang menjalani rangkaian pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka, namun tidak mengganggu kinerja kerja KPK.
Ghufron menegaskan OTT kali ini tidak menggangu kinerja pemberantasan korupsi atas penetapan ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Insan KPK masih bekerja seperti biasa. Seperti tidak terganggu oleh masalah pimpinan KPK,” katanya.***